Bantuan Sosial KJP Tahap II Tahun 2025 - SDN Cilincing 10
Bansos KJP adalah Bantuan Sosial bagi Pelajar Warga DKI yang tidak mampu.
Pendaftaran Bansos KJP dilakukan 2 kali (per 6 Bulan) dalam 1 tahun. Pendaftar baik eksisting (sudah menerima KJP sebelumnya) atau pendaftar Baru wajib melakukan Pendaftaran KJP kecuali bagi yang sudah merasa tidak layak sebagai penerima.
Pendaftaran KJP Tahap II Tahun 2025 dibuka bulan Juli 2025 dan berikut tatacaranya;
Persyaratan;
Terdaftar sebagai Peserta Didik SDN Cilicing 10.
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bansos;
Terdaftar dalam Penetapan DTKS
Anak Panti Sosial (terdata Dinsos)
Anak Penyandang Disabilitas (terdata DTKS)
catatan; Bagi yang belum terdata dalam Penetapan DTKS Siladu Jakarta maka belum bisa mendaftar KJP, silahkan mendatangi Dinas Sosial Kelurahan untuk menanyakan terkait Pendaftaran/Status DTKS Peserta Didik.
Berkas pendaftaran;
Formulir Pendaftaran KJP Plus (Khusus Kelas 1 atau pendaftar Baru)
Surat Permohonan KJP
Surat Ketaatan KJP (Materai)
Berita Acara Penilaian Kelayakan
Copy Kartu Keluarga
Berkas pendaftaran berukuran A4 dan tidak di staples, agar tidak tercecer maka gunakan Map berkantong.
Berkas Pendaftaran WAJIB diisi lengkap dan benar, kesalahan pengisian berkas menjadi tanggungjawab Pendaftar.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGUMPULAN BERKAS
Peserta menyiapkan berkas pendaftaran, diisi dengan sebenarnya dan lengkap, ditandatangan dan diberikan tanggal.
Pengumpulan berkas dimulai Tanggal 29 s.d 31 Juli 2025, pukul 08.00 s.d 12.00 WIB di Ruang TU. SDN Cilincing 10.
Untuk menghindari Penumpukan Antrian maka pengumpulan berkas dibagi sesi sebagai berikut;
29 Juli 2025 untuk Kelas 1 s.d 3
30 Juli 2025 untuk Kelas 4 s.d 6
31 Juli 2025 untuk yang belum mengumpulkan.
Wajib menandatangani Absen penyerahan berkas.