Seluruh Guru, Karyawan, Murid, Wali Murid dan Masyarakat yang berada didalam lingkungan Sekolah wajib menjaga etika, tutur-kata, sopan-santun dan berpakaian pantas, baik sesuai norma atau aturan.
Seluruh Guru, Karyawan, Murid, Wali Murid dan Masyarakat yang berada didalam lingkungan Sekolah saling bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban disekolah.
Membuang sampah pada tempat yang disediakan, serta ikut serta mensukseskan Program Indonesia Bebas Sampah.
Wajib menjaga lingkungan sekolah tetap asri dengan tidak merusak tanaman di lingkungan Sekolah, memparkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan dan menjaga fasilitas Sekolah.
Dilarang merokok, membawa minuman keras atau bahan adiktif lainnya, serta senjata tajam/api di lingkungan Sekolah.
Selama jam pembelajaran, Orang Tua/Wali Murid tidak berada di area pembelajaran terkecuali ada keperluan atau kegiatan tertentu sesuai undangan.
Tamu sekolah wajib lapor kepada Guru Piket dan mengisi buku tamu.
Tamu Dinas, Instansi Pemerintah atau Swasta wajib menunjukkan Surat Tugas atau Kartu Identitas.
Tidak melakukan pengambilan Photo/Video di lingkungan sekolah tanpa izin dari Sekolah demi menjaga Privasi Murid/Individu dan menghindari penyalahgunaan data atau tujuan komersil.
Orang tua/Wali Murid memastikan kesesuaian data Peserta Didik disekolah, secara aktif melaporkan jika ada perubahan data Peserta Didik kepada pihak Sekolah.
Orang tua/Wali Murid dan Murid turut serta dalam mensukseskan program-program dan kebijakan Pemerintah dibidang Pendidikan.
Sekolah/Guru terkait pendisiplinan Murid berhak memberikan sanksi dan hukuman yang mendidik dan terukur dengan tidak melanggar hak-hak anak.
I. KEWAJIBAN MURID
Taat dan mengikuti bimbingan Guru dan Kepala Sekolah.
Menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar sekolah.
Berpakaian rapih dan sesuai dengan aturan penggunaan seragam sekolah.
Menjaga kebersihan diri, kuku terjaga kebersihan dan tidak panjang, laki-laki rambut terpotong rapih, perempuan rambut terikat rapih (bagi yang tidak berhijab).
Berperilaku sopan santun, berbudibahasa baik dan saling menghargai orang lain.
Bersungguh-sungguh dalam mengikut kegiatan pembelajaran disekolah.
Membawa alat tulis dan peralatan belajar sendiri dari rumah.
Membawa tempat makan dan minum sendiri dari rumah.
Menggunakan sarana-prasarana belajar di/dari sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang.
Ikut serta aktif dalam program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ikut serta aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Tidak membawa (mengendarai) kendaraan bermotor kesekolah, hanya diperbolehkan membawa kendaraan sepeda dan ditempatkan pada tempat yang disediakan serta lengkapi dengan kunci pengaman.
II. HAK-HAK MURID
Murid berhak menerima pendidikan yang berkualitas dan bermutu.
Murid berhak mendapatkan rasa aman dan terlindungi di lingkungan sekolah dari segala bentuk kekerasan, diskriminatif dan perundungan.
Murid berhak berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Murid berhak mendapatkan informasi jelas terkait proses pembelajaran, penilaian dan kebijakan sekolah.
Murid berhak mendapat bimbingan dan konsultasi dengan Guru atau Kepala Sekolah.
Murid berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh sekolah.
III. SERAGAM SEKOLAH
Mengikuti Pemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024;
Senin, Selasa dan Kamis.
· Seragam Nasional SD berwarna putih dimasukkan kedalam celana dan bawahan celana/rok berwarna merah hati.
· kelengkapan seragam; Topi SD, ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm, kaos kaki putih minimal 10 cm diatas mata kaki, dan sepatu hitam.
· Atribut;
o Badge SD dijahit pada Saku Kemeja
o Badge merah putih dijahit pada ata saku kemeja
o Badge nama murid dijahit pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
o Badge nama sekolah dan nama kota dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan.
Selasa.
· Seragam Olah Raga khas Sekolah berwarna orange.
Rabu
· Seragam Pramuka SD.
Jumat
· Seragam Batik Khas Sekolah berwarna dasar Merah, celana/rok Putih.
Kegiatan Khusus
· Pakaian adat betawi.
IV. KEHADIRAN MURID DAN PEMBELAJARAN
Jam masuk sekolah adalah pukul 06.30 WIB.
Tiba di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
Bagi yang datang terlambat wajib melapor kepada Guru Piket.
Bagi yang berhalangan hadir dikarenakan Sakit atau Izin wajib menginformasikan ketidakhadiran kepada Guru Kelas, jika tidak memberikan informasi ketidakhadiran maka akan dihitung sebagai Alpa.
Absen karena sakit lebih dari dua hari wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
Wajib datang/pulang sesuai waktu yang telah ditentukan oleh sekolah, kecuali atas izin Guru Piket/Guru Kelas.
Dilarang keluar dari area sekolah selama jam pembelajaran.
Tidak keluar dari kelas selama jam belajar kecuali mendapat izin dari Guru pengajar.
Bagi yang datang terlambat atau pulang cepat karena Sakit/Keperluan Penting wajib melapor kepada Guru Piket/Guru Kelas.
Jika 3 kali alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan/konfirmasi dari sekolah.
V. LARANGAN
Dilarang mengenakan topi bebas, aksesoris, makeup dan perhiasan berlebih.
Dilarang keluar ruang belajar selama pembelajaran berlangsung kecuali mendapat izin dari Guru.
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah.
Dilarang membawa Ponsel/Handphone/Gadget ke sekolah terkecuali ada izin dari Guru Kelas.
Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat.
DIlarang keras melakukan Bullying/Perundungan secara fisik, verbal, sosial atau cyber kepada siapapun.
Dilarang keras menggunakan atau membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba atau barang adiktif lain serta senjata tajam/api di lingkungan sekolah.
Dilarang keras melakukan keributan, tawuran, perkelahian dan pemerasan.
DIlarang keras melakukan tindakan pornoaksi atau membawa konten pornografi dalam bentuk apapun ke lingkungan sekolah.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum.
Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian Nasional.
VI. URUTAN SANKSI DAN TINDAKAN
a) Peringatan lisan pertama
b) Peringatan lisan kedua
c) Pendisiplinan murid secara terukur dan mendidik.
d) Pemanggilan orang tua/wali pertama.
e) Pemanggilan orang tua/wali kedua.
f) Pemutusan Bantuan Sosial (bagi penerima bansos)
g) Pemanggilan orang tua/wali ketiga.
h) Murid dikembalikan kepada orang tua.
I. KEWAJIBAN GURU DAN PEGAWAI
Wajib menjalankan Profesionalisme dalam bertugas, menjaga etika dan menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Wajib menjaga disiplin kerja dan integritas.
Wajib menjaga nama baik Sekolah dan Pribadi.
Wajib menjaga keamanan, keasrian dan kebersihan lingkungan sekolah.
Bekerjasama dan berkolaborasi antar sesama guru, pegawai, siswa, dan orang tua demi kemajuan sekolah.
Melindungi hak-hak siswa dan memastikan lingkungan sekolah bebas dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi.
Hadir disekolah 10 menit sebelum aktivitas sekolah dimulai.
Jam kerja mulai pukul 06.30 s.d 15.00 WIB dan wajib melakukan absen jari dan mengisi absen manual (kelalaian absen menjadi tanggungjawab perorangan)
Jika berhalangan hadir, sakit, Dinas Luar, Izin dan lainnya wajib melaporkan ke Kepala Sekolah atau Guru Piket dan mengisi form keterangan ketidakhadiran.
Untuk status sakit wajib menggunakan surat keterangan sakit dari dokter.
Mengikuti kegiatan hari-hari besar, upacara, pembiasaan sekolah, rapat ataupun pembiasaan sekolah sesuai arahan Pimpinan.
Wajib berpakaian sesuai aturan berpakaian/seragam dan jadwal yang ditentukan.
II. HAK_HAK GURU DAN PEGAWAI
Mendapatkan penghasilan dan kesejahteraan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Mendapatkan perlindungan hukum, kekayaan intelektual dan keselamatan kerja dalam melaksanakan tugas.
Mendapatkan kesempatan meningkatan kompetensi melalui pelatihan, pendidikan dan pengembangan profesi.
Mendapatkan kebebasan dalam memberikan penilaian dan pendapat.
Mendapatkan Hak libur dan Cuti sesuai ketentuan kepegawaian Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
III. PAKAIAN KERJA
PNS dan PPPK mengikuti peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku.
KKI mengikuti kontrak kerja yang berlaku.
IV. LARANGAN
Melakukan pelanggaran disiplin kerja.
· Tidak Masuk Tanpa Keterangan Sah
· Terlambat Masuk atau Pulang Lebih Cepat
· Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
· Tidak Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi
Penyalahgunaan wewenang;
· Pungutan Liar (Pungli)
· Menerima Gratifikasi/Suap
· Menyalahgunakan Jabatan/Wewenang
· Berbisnis pribadi dengan Siswa/Orang Tua Siswa yang menimbulkan konflik kepentingan.
Melakukan pelanggaran etika dan disiplin kerja;
· Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras, dan Rokok
· Perjudian
· Perbuatan Asusila/Tindakan Kekerasan
· Diskriminasi
· Membocorkan Rahasia Sekolah
Menyebarkan paham radikal/provokatif atau melaksanakan kegiatan politik praktis.
Merusak fasilitas sekolah.
V. SANKSI
Teguran Lisan
Teguran Tertulis (Surat Peringatan - SP)
Pembinaan Lanjutan
Konsultasi dengan Dinas
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan Dinas Pendidikan, Pemerintah, dan perkembangan kebijakan Pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di Indonesia dan Ibukota DKI Jakarta.